Mengadzani Bayi yang Baru Lahir


Mengazani dan mengiqamati bayi saat lahir merupakan bagian dari sunnah Rasulllah SAW. Yaitu sunnah yang dilakukan oleh ayah atau kakek bayi tersebut dengan berazan di telinga kanan dan beriqamat di telinga kiri.

Dalil dari praktek ini adalah apa yang telah dikerjakan oleh Baginda Rasulllah SAW terhadap cucu beliau, yaitu Hasan dan Husein. Ketika lahir, oleh Rasulullah SAW keduanya diazani dan diiqamati oleh beliau.

Dari Ibnu Sunni dari Al-Husein bin Ali bahwa Rasulullah SAW besabda, “Siapa yang mendapat kelahiran bayi, maka hendaknya dia mengazaninya di telinga kanan dan mengiqamatinya di telinga kiri, dengan itu tidak akan tertimpa umma Shibyan (Al-Qarinah)” (HR Ahmad, Tirmizy dan Abu Daud)

Selain diazani, juga disunnahkan untuk melakukan penyembelihan hewan aqiqah, biasanya berkaitan dengan kelahiran seorang bayi. Juga dilakukan pemberian nama kepada bayi dengan nama yang baik. Nama yang baik diantaranya adalah Abdullah atau Abdurrahman sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim.

Diantara nama yang paling benar adalah Hammam dan Harits sebagaimana tertera dalam hadits shahih. Boleh juga menggunakan nama para malaikat dan nama para Nabi. Ibnu Hazm berkata, “Diharamkan menggunakan nama dewa yang disembah seperti Abdul Uzza, Abdu Hubal atau Abdul Ka`bah dan lainnya”.

Serangkaian dengan itu, disunnahkan juga untuk mencukur rambut kepala bayi itu dan ditimbang berat rambut itu dan dikeluarkan sedekah seberat rambut itu dengan harga perak atau emas.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ya Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah seharga perak sesuai dengan berat rambutnya kepada orang-orang miskin, maka ditimbangnya dan ternyata beratnya seharga satu dirham atau beberapa dirham.” (HR. Ahmad, Turmuzi).

***

Oleh: Ahmad Sarwat, Lc.